Kegiatan difasilitasi oleh semua Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan melibatkan Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) terdiri dari Koorkab Barkaturrahim , Ahmad Noor, Ana Soraya Salim, DP Aswan Wibowo, Irwan Azhari dan Rusmita sebagai Narasumber, peserta yang hadir direktur/operator BUMDesa dan BUMDesa Bersama, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta unsur terkait lainnya. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi regulasi mengenai pengelolaan dan pengembangan BUMDes, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta berbagai ketentuan teknis yang mengatur legalitas dan tata kelola usaha milik desa.
Salah satu Narasumber dalam kegiatan ini, Ibu Ana Soraya Salim, yang menyampaikan materi mengenai tata cara pemberkasan, pemenuhan persyaratan administrasi, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen BUMDes berbadan hukum. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait pentingnya legalitas BUMDes sebagai dasar penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha desa. Klik..Kab. H S U