Amuntai Tengah - Kamis 21 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi (Monev), Pengawasan dan Pendampingan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Kandang Halang dan Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU. Kegiatan ini dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Amuntai Tengah dan difasilitasi oleh Tim Pendamping Profesional (TPP), dari unsur tim kecamatan yaitu Bapak Muhammad Fajeriannur, S.IP selaku Kasi Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ibu Indriani Safitri, S.AP dan Bapak Ubaidillah selaku Staf Pemerintahan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Pendamping Desa Bapak Fauzan Arifin dan Ibu Sri Wahyuti & M. Raihan Pendamping Lokal Desa Kandang Halang & Pasar Senin, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan penggunaan Dana Desa agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan monev dan pendampingan dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, evaluasi pengelolaan keuangan desa, monitoring pelaksanaan program prioritas Dana Desa, serta pengecekan administrasi pelayanan pemerintahan desa. Kegiatan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta regulasi terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Klik... TPP Kab.HSU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar