TPP Prov. Kalsel Menjadi Peserta Uji Petik Pemeriksaan BPK RI
Kamis, 2 Oktober 2025
Pelaksanaan Uji Petik Pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa PDT tahun 2025 merupakan evaluasi pengelolaan TPP di PPK VII BPSDM Kemendesa PDT, dua provinsi yang menjadi sampel adalah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Kalimantan Selatan. Waktu pelaksanaan Uji Petik dimulai dari tanggal 22 sampai dengan 26 September 2025, kabupaten yang menjadi lokus uji petik ada empat kabupaten yaitu 1. Kab. Banjar, 2. Kab. Barito Kuala, 3. Kab. Tapin, dan 4.Kab. Tanah Laut.
Rangkaian Uji Petik dimulai hari pertama dan kedua tanggal 22 dan 23 September 2025 dilaksanakan di Kab.Banjar dengan jumlah TPP sebanyak 65 orang, hari ketiga tanggal 24 September dilaksanakan di Kab. Tapin dengan jumlah TPP sebanyak 54 orang, hari keempat tanggal 25 dilaksanakan di Kab.Barito Kuala dengan jumlah TPP sebanyak 59 orang dan hari terakhir tanggal 26 September dilaksanakan di Kab. Tanah laut dengan jumlah TPP sebanyak 47 orang.
Fokus pemeriksaan adalah pelaksanaan pengelolaan TPP Tahun Anggaran 2023, 2024 dan Semester Satu Tahun 2025. Materi pemeriksaan yang banyak dipertanyakan adalah berkenaan pelaporan TPP, baik laporan individu berbasis aplikasi DRP (Daily Report Pendamping) dan pelaporan kelembagaan berupa laporan program triwulan dan tahunan.
Secara umum pelaksanaan Uji Petik BPK RI yang dilaksanaan selama 5 hari semua berjalan lancar tidak mengalami kendala atau masalah. Adapun permasalahan-masalahan yang ditemukan disaat proses uji petik dilaksanaan, ini akan menjadi catatan perbaikan kedepan terutama bagi TPP dalam melaksanakan tugas pendampingan di desa dan masyarakat. (PIC.Media & Info Prov. Kalsel)